Kamis, 29 April 2010

Biaya lain-lain pengajuan KPR

Biaya-biaya Terkait dengan Kredit Kepemilikan Rumah
Pengantar:
Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3153581, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jl. Raden Saleh No. 1B-1D Cikini, Jakarta Pusat 10430, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kian membaik, membuat pasar properti menggeliat. Apabila perekonomian tumbuh dengan baik dan tingkat pengangguran juga menurun, banyak masyarakat mampu membeli rumah sehingga pasar properti akan tumbuh dengan pesat, seperti yang terjadi saat ini. Sebaliknya bila perekonomian menurun (masa resesi) dan pekerjaan sangat sulit diperoleh, masyarakat akan menunda untuk membeli rumah sehingga tren harga perumahan akan menurun.Harga properti cenderung akan naik di saat pendapatan perkapita juga naik, hal ini terjadi dalam perekonomian yang maju pesat, dengan lapangan pekerjaan yang makin tersedia, dan semakin banyak pasangan suami-istri yang bekerja.Karena tingkat ketergantungan dari para pembeli rumah sekarang ini sangat terkait dengan kredit kepemilikan rumah, meningkatnya suku bunga akan sangat berpengaruh terhadap permintaan rumah. Keadaan Indonesia yang kian membaik, berdampak terhadap menurunnya tingkat suku bunga kredit. Hal ini memberikan peluang untuk lebih memaksimalkan kredit rumah yang dikucurkan oleh sektor perbankan untuk kebutuhan pembelian rumah bagi keluarga.
Membeli dengan KreditKeputusan untuk membeli rumah dengan kredit akan banyak mempengaruhi keadaan keuangan Anda dan keluarga secara jangka panjang. Bila Anda memutuskan untuk menanda tangani perjanjian kredit selama 10 tahun, Anda terikat dengan berbagai pengeluaran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Pertimbangkan dengan sebaik-baiknya keputusan ini. Jangan sampai keputusan ini merusak tatanan keuangan Anda di masa depan. Beberapa hal yang menurut pandangan kami harus diwaspadai adalah kemampuan Anda untuk membayar besarnya cicilan per bulan (baik bunga maupun utang pokoknya). Kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan per tahun serta biaya perawatan serta pemeliharaan rumah tersebut juga harus dikalkulasi anggarannya.Kebutuhan awal yang harus disiapkan bila ingin membeli rumah dengan KPR lebih dari sekadar uang muka (DP). Memang DP ini biasanya cukup besar. Secara umum institusi pemberi kredit membatasi jumlah kreditnya yang disalurkan. Biasanya tidak lebih dari 70% dari harga rumah atau properti tersebut. Sebut saja harga rumah yang Anda inginkan adalah 300 juta, Anda harus mempersiapkan dana kurang lebih sebesar 90 juta rupiah sebagai uang muka. Kebutuhan ini harus ditambah dengan berbagai biaya lainnya yang seringkali diabaikan. Nilai biaya lainnya ini cukup besar antara 2-7% dari nilai kredit. Agar Anda tidak terkejut dengan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan selain uang muka, ikuti ulasannya kali ini.
Biaya-biaya Terkait dengan KPRDalam mengajukan KPR sering kali orang hanya fokus untuk mempersiapkan Uang Muka yang harus dikeluarkan. Padahal biaya-biaya lainnya cukup banyak dan bila ditotal nilainya menjadi cukup besar. Dalam proses mendapatkan kredit atau mengajukan kredit sampai kredit tersebut cair dan ditransfer ke rekening Anda, ada beberapa biaya yang harus dipertimbangkan, antara lain biaya asuransi dan biaya pengikatan kredit secara hukum.Proses pembelian rumah bermula dari Anda mendapatkan rumah dan biasanya bila Anda menginginkan rumah tersebut Anda harus membayar tanda jadi atau booking fee. Hal ini biasanya dilakukan bila penjual rumah dan Anda sebagai pembeli sudah sepakat dengan harga yang diinginkan. Untuk itu dibutuhkan uang tanda jadi sebagai bukti pemesanan. Bila hal ini telah dilalukan, rumah tersebut pada dasarnya sudah tidak lagi dijual.Biaya lain sebelum kredit rumah diluncurkan adalah biaya penilaian jaminan. Biaya ini dikenakan oleh bank kepada Anda atas jasa penilaian rumah yang akan dijaminkan. Dalam proses KPR, rumah yang Anda inginkan adalah jaminannya.Provisi kredit adalah jasa komisi pemcairan kredit yang besarnya sekitar 1% dari plafond kredit. Besarnya komisi ini relatif sama dari satu bank dengan bank yang lainnya. dan tentunya biaya yang harus juga disiapkan adalah biaya adminsitrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit.
Biaya AsuransiSelain dari biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk mengkover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan, yaitu asuransi jiwa untuk mengkover kredit itu sendiri dan asuransi kerugian untuk meng-cover jaminan rumah. Lebih jelasnya ikuti ulasan berikut ini.Asuransi jiwa adalah asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk mengkover risiko bila terjadi gagal bayar karena kematian. Dengan asuransi ini, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransi akan membayar uang pertanggungan yang diambil.Umumnya, asuransi yang diambil adalah jenis level-term yang menurun nilai pertanggungannya. Hal ini terkait dengan kredit yang diambil. Setiap kali Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun, maka pertanggungan yang Anda miliki juga akan menurun.Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya premi ini, yaitu usia Anda, besarnya jumlah pinjaman dan jangka waktu kredit. Usia Anda semakin tua, semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Demikian pula bila kredit yang Anda ambil tinggi tentunya akan meningkatkan biaya premi yang harus Anda keluarkan.Asuransi kerugian atau asuransi kebakaran. Asuransi ini juga diharuskan oleh bank untuk dimiliki. Hal ini dilakukan untuk mengkover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui rumah yang Anda beli dengan kredit merupakan jaminan untuk bank. Tentunya, bank tidak ingin terjadi sesuatu dengan jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila terjadi risiko kerusakan rumah, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua penggantiannya.Bila terjadi kerusakan dan rumah tersebut tidak diasurasnikan, biaya untuk membangun kembali rumah tersebut tidaklah murah. Pengeluaran dana ini bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Yang pada akhirnya mengakibatkan penunggakan pembayaran cicilan rumah tersebut.Berapa besar uang pertanggungan yang harus diambil tentunya bukan berdasarkan harga rumah tapi berdasarkan berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya tidak termasuk didalamnya nilai tanah. Secara mudah bila membangun rumah per meter persegi biayanya adalah Rp 2 juta, untuk membangun rumah seluas rumah Anda sekarang sebesar 200 meter persegi dibutuhkan biaya sekitar Rp.400 juta. Dari nilai ini harus ditambahkan paling tidak 10%, jadi nilai pertangungan asuransi kerugian yang Anda miliki adalah sebesar Rp 440 juta.
Biaya Pengikatan Kredit secara HukumMemasuki fase pengikatan kredit pasti terkait dengan aspek hukum dan umumnya masyarakat kurang memahami hal ini. Seringkali mereka jadi terkejut dan marah karena prosesnya berbelit-belit dan memakan biaya yang tidak sedikit.Untuk proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengikatan utang atau kredit, pengikatan jaminan dalam hal rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli.Biaya akta pengakuan utang dan perjanjian kredit. Akta ini berisi tentang pengakuan debitor bawah telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan berkewajiban untuk mengembalikannya berdasarkan kondisi-kondisi yang telah disepakati kedua belah pihak yang tetera pada akta perjanjian kredit. berdasarkan kedua akta ini maka pihak debitor atau peminjam dan kreditur atau bank saling mengikatkan diri kepada perjanjian kredit.Kemudian ada lagi biaya akta pemberian hak tanggungan. Maksudnya adalah agar rumah tersebut tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan bank. Dalam hal ini bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyai hak atas rumah Anda bila terjadi gagal bayar, maka bank berhak untuk menyita rumah Anda. Dan pihak lain yang juga memberikan utang kepada Anda tidak berhak untuk menyitanya. Hak Tanggungan ini tidak berlaku selamanya dan terputus karena hal-hal berikut ini:Utang yang dijamin sudah lunasDilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain)Karena penetapan Pengadilan negeri.Hapusnya Hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggunganBiaya akta jual beli. Akta ini melibatkan pembeli dan penjual dan tidak ada hubungannya dengan bank karena bank hanyalah pihak yang meminjamkan uang kepada Anda untuk membeli rumah yang Anda inginkan. Dengan adanya akta ini, merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Dengan akta jual beli ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.Biaya selanjutnya adalah biaya Balik Nama Sertifikat. Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dari pemilik lama kepada pemilik baru, yaitu Anda. setelah diadakan akta jual beli, barulah bisa dilakukan prose balik nama sertifikat dari pemilik lama kepada Anda.Biaya jasa Notaris PPAT. Biaya-biaya ini adalah biaya yang harus dibayarkan kepada Notaris atas pemakaian jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit.Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB atau dikenal dengan pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Besarnya nilai pajak jual beli ini adalah sebesar 5% dari nilai transaksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Demikianlah berbagai biaya yang harus juga Anda pertimbangkan agar proses pengajuan kredit yang melelahkan dapat berjalan dengan baik. Selain dari berbagai biaya tersebut diatas, ada biaya yang perlu juga Anda pertimbangkan yaitu biaya atau kebutuhan untuk pindah rumah, renovasi dan lain-lain. Ternyata, kebutuhan biaya pembelian rumah dengan kredit tidak hanya sebatas persiapan uang muka tapi juga harus mempertimbangkan berbagai biaya terkait dengan itu. Semoga bermanfaat.t

sumber dari: Copyright © Sinar Harapan 2003

Selasa, 20 April 2010


BERKEBUN EMAS





Bagaimana berinvestasi emas dengan modal minimum dan memanfaatkan
transaksi gadai syariah

MENGAPA HARUS EMAS?
1. Stabil : Perlindungan nilai aset
2. Sifat : Sarana menabung efektif, emas gampang dibeli dan liquid (Cepat cair)
3. Opini DPS : Bukan usaha spekulasi
4. Modal awal : Butuh dana minimal untuk membeli emas
5. Gadai IB : Gadai iB BRIS sebagai instrumen berkebun emas
6. SABAR : bukan investasi jk. pendek, butuh dana investasi setiap bulan

Mekanisme
---------------
1. Modal 5400.000
2. Beli emas batangan 10gram, ex. 340rb/gr x 10 = 3.4jt
3. Sisa uang 2jt untuk biaya gadai emas selama 2th

Cara Berkebun Emas
--------------------
PEROLEHAN PERTAMA
------------------
1. setelah emas 3.4 digadaikan cust dpt dana 3jt dr BRIS
2. byr biaya adm 12500/4bln
3. sewa tempat 37800/10gr/bln atau 453600/thn

PEROLEHAN KEDUA
--------------------
1. uang gadai 3jt + 400rb (penyisihan gaji anda)
2. Beli emas kembali senilai 3.4jt sebanyak 10gr
3. setelah emas 3.4 digadaikan cust dpt dana 3jt dr BRIS
4. byr biaya adm 12500/4bln
5. sewa tempat 37800/10gr/bln atau 453600/thn

PEROLEHAN KETIGA
--------------------
1. uang gadai 3jt + 400rb (penyisihan gaji anda)
2. Beli emas kembali senilai 3.4jt sebanyak 10gr
3. setelah emas 3.4 digadaikan cust dpt dana 3jt dr BRIS
4. byr biaya adm 12500/4bln
5. sewa tempat 37800/10gr/bln atau 453600/thn

PEROLEHAN KEEMPAT
---------------------
1. uang gadai 3jt + 400rb (penyisihan gaji anda)
2. Beli emas kembali senilai 3.4jt sebanyak 10gr
3. setelah emas 3.4 digadaikan cust dpt dana 3jt dr BRIS
4. byr biaya adm 12500/4bln
5. sewa tempat 37800/10gr/bln atau 453600/thn

PEROLEHAN KELIMA
--------------------
1. uang gadai 3jt + 400rb (penyisihan gaji anda)
2. Beli emas kembali senilai 3.4jt sebanyak 10gr

====> TAHAN 10GR EMAS KELIMA (KUNCI HARTA KARUN)
TUNGGU HARGA EMAS NAIK sd MIN 20% asumsi 408rb/gr

====> Setelah perolehan yang kelima, pembelian emas dapat terus dilakukan
dengan modal dari hasil transaksi gadai dan penyisihan gaji anda

====> Pada saat harga emas naik 20% maka: 10gram emas yg dibeli jangan
digadai tapi di JUAL ke Toko emas, Dana hasil penjualan untuk
menebus sertifikat-sertifikat gadai

==============================================================================

ILUSTRASI ANALISIS SUBJEKTIF INYONG
------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA
---------
1. Emas perolehan kelima di jual ketika kenaikan 20%
2. berarti harga mjd 4.08orb
3. Penjualan untuk menebus sertifikat GADAI PERTAMA sebanyak 3jt
4. berarti uang sisa 1080rb

KEDUA
------
1. Uang sisa 1080rb dari menebus gadai pertama
2. Kemudian perolehan emas kedua yang dibeli dijual lagi ke toko dapat
uang 4080rb lagi, total 1080 + 4080 = 5160rb
3. 3jt untuk menebus GADAI KEDUA, jd sisa uang 2160rb
4. perolehan emas dijual lagi ke toko emas mdpt 4080rb
5. total uang 4080 + 2160 rb = 6240rb

KETIGA
------
1. uang mjd 6240rb di ambil 3jt untuk menebus GADAI KETIGA
2. setelah ditebus, emas dijual mk mendapat 4080rb
3. total uang 3240rb + 4080rb = 7320rb

KEEMPAT
-------
1. nilai uang 7320rb di ambil 3jt untuk menebus GADAI KEEMPAT
2. setelah ditebus, emas dijual mk mendapat 4080rb
3. Total uang 4320 + 4080rb = 8400rb

KELIMA
------
KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT
8400rb - 5400 = 3jt
3 jt - modal tambahan 4x400rb (1.6jt) = 1.4jt

KEUNTUNGAN 1.4jt/ thn
-------------------------------------------------------------------------


ANALISIS INYONG SOAL SEWA TEMPAT dan BIAYA ADMINISTRASI
------------------------------------------------------------------------
GADAI PERTAMA
Ket..
biaya administrasi 12500/4bln
Biaya sewa tempat 3780/gr/bln

RIIL
---------
12500x4 = 50rb/4bln untuk gadai 1 sd gadai 4
utk biaya administrasi kalau /4bln 50rb berarti per tahun 200rb
3780x 10 = 37800 x 12 = 453600 x 4 (4x gadai) = 1.814.400

1814400 + 200000 = 2014400

------------------------------------------------------------------------
KENDALANE MENURUT INYONG
------------------------------------------------------------------------
I. Jika terjadi DEVALUASI
- emas akan turun
- terjadi permasalahan pembayaran sewa tempat, penyebabnya adalah
nilai Rp yang dijual tidak sesuai dgn yg di harapkan
- Kondisi terburuk adalah terjadi kerugian buat nasabah

II. Tidak selalu ada kenaikan sebesar 20%
- Terkait dengan tingkat inflasi berdasarkan std pemerintah
- nilai uang tidak sesuai yang diharapkan
- terjadi permasalahan pembayaran sewa tempat
- kondisi ini bisa menyebabkan untung tidak maksimal bahkan rugi



Minggu, 18 April 2010

MEMULAI BERNIAGA

BAGAIMANA CARA MEMULAI BISNIS?

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 2 Oktober 2007

Pertanyaan :

Saya sangat ingin mempunyai usaha. Tetapi saya selalu bingung dari mana harus memulai. Apa langkah-langkah konkrit yang bisa dengan mudah saya lakukan?

Jawaban :

Memulai sesuatu biasanya merupakan pekerjaan yang susah, bahkan ada yang mengatakan syusah… buanget! Apalagi kalau sesuatu itu adalah hal dan pengalaman yang baru bagi kita. Akibatnya, tidak sedikit sebuah ide brilliant akhirnya tidak terlaksana karena tidak segera dimulai dan direalisasi. Pengalaman ini juga dialami oleh hampir semua pengusaha, siapapun. Baik mereka yang saat ini telah sukses, maupun mereka yang gagal. Itulah tahap sunatullah, karena tantangan awal dari calon pebisnis adalah bagaimana memulai bisnis.

Pada dasarnya setiap orang memiliki kemampuan melakukan bisnis. Peter F. Drucker, dalam Innovation and Entrepreneurship, mengatakan. “Setiap orang yang memiliki keberanian untuk mengambil keputusan dapat belajar menjadi wirausaha dan berperilaku seperti wirausaha”. Rasanya sudah banyak contoh yang bisa kita lihat. Ada Aa Gym dengan MQ-nya, Purdie Chandra dengan Primagamanya, Bob Sadino dengan bisnis ssayur segarnya, dan masih banyak lagi. Bahkan teladan semua umat manusia, Muhammad saw pun adalah seorang pebisnis ulung.

Secara teori, kegiatan bisnis bisa dimulai dengan tahapan-tahapan :

  1. Mengidentifikasi peluang
  2. Memilih dan menentukan bisnis dan bidang bisnis
  3. Membentuk dan membangun badan usaha
  4. Mempersiapkan dan merencanakan operasional bisnis
  5. Yang terakhir, lakukan !

Itu teorinya. Dalam prakteknya, teori ini harus didukung oleh motivasi dan keinginan yang kuat. Sebagian para pakar dan praktisi bahkan menganggap kalau motivasi menjadi modal yang paling dominan yang harus dimiliki oleh seorang pebisnis.

Motivasi seperti apa yang dibutuhkan oleh para calon bisnisman ? George Torok dalam “The Yukon Spirit : Nurturing Entrepreneur”,www.torok.com, mengatakan sebagai berikut :

  1. Memiliki dorongan niat yang kuat untuk maju (personal drive)
  2. Fokus pada apa yang dilakukanya dan arah usahanya (focus)
  3. Memiliki kemampuan yang kuat untuk berinovasi (produk, sistem, cara, metode, service, dst)
  4. Memiliki sikap mental “Saya bisa” (The I can mental attitude) dalam menghadapi persoalan-persoalan yang kedatangannya seperti tamu tak diundang
  5. Memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan (berdasarkan pengetahuan, pengalaman, skill, intuisi, dan akal sehatnya)
  6. Memiliki kemampuan untuk “tampil beda” atau memunculkan keunggulan-keunggulan (kreatif)

(Bey Laspriana; www.konsultasi.wordpress.com)

ASIMETRI DALAM MUAMALAH

Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata :“Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa.” (Arab : nahaa rasulullah SAW ‘an yabii’a haadhirun li-baadin). (HR Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih.

Hadis ini secara tekstual telah mengharamkan penduduk kota untuk berdagang dengan penduduk desa. Namun keharaman ini sebenarnya disebabkan oleh suatu illat (alasan penetapan hukum, ratio legis), yaitu tidak diketahuinya harga pasar oleh orang desa (‘adamu ma’rifati si’ri as-suuq) . (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III hal. 357).

Illat tersebut dapat dipahami, misalnya dari hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah RA. Suatu saat ada seorang A’rabi (orang Arab baduwi/pedusunan) datang kepadanya membawa suatu barang dagangan. Lalu Thalhah bin Ubaidillah RA berkata kepadanya :“Sesungguhnya Nabi SAW telah melarang penduduk kota berjual beli dengan penduduk desa. Tapi pergilah kamu ke pasar dan perhatikan dengan siapa kamu berjual beli lalu bermusyawarahlah dengan aku hingga aku dapat memerintahmu dan melarangmu.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Juz VI hal. 482).

Pernyataan Thalhah bin Ubaidillah RA di atas menunjukkan bahwa larangan jual beli penduduk kota dengan penduduk desa didasarkan pada alasan tertentu, yaitu tidak diketahuinya harga di pasar oleh penduduk desa.

Dengan demikian, hadis Rasulullah SAW di atas tidak membenarkan adanya informasi asimetri di antara para pelaku muamalah. Dalam kasus di atas informasi asimetri yang dimaksud adalah informasi tentang harga di pasar, dimana informasi ini diketahui secara sepihak oleh orang kota tapi tak diketahui oleh orang desa. Informasi yang asimetri di antara para pelaku muamalah seperti ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam.



sumber.http://konsultasi.wordpress.com

Sabtu, 17 April 2010

(BS) MAU UNTUNG GA MAU RUGI

Mau Untung Tapi Tidak Mau Rugi

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada 13 Oktober 2009

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kalau untung dia dapat lebih besar, kalau rugi mitranya yang menanggung. (IN, Jakarta)

Jawab :

‘A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : al-kharaj bi adh-dhomaan. “Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian].” (HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Irwa`ul Ghalil, hadis no 1446).

Para ulama menjelaskan maksud hadis ini dengan membuat permisalan contoh kasus, yaitu kasus pengembalian barang dagangan yang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual karena ada cacat pada barang tersebut. Ketika barang dagangan itu masih di tangan pembeli (tapi belum dikembalikan kepada penjual) lalu menghasilkan suatu pendapatan/manfaat, siapakah yang berhak memiliki pendapatan/manfaat barang itu, penjual ataukah pembeli? Di sinilah hadis ini menunjukkan bahwa apa-apa yang keluar (kharaj) dari sesuatu barang yang telah dibeli, misalnya anak kambing dari kambing yang telah dibeli, atau jasa/pelayanan dari budak yang telah dibeli, atau buah dari pohon yang sudah dibeli, adalah hak bagi pihak pembeli (bukan hak penjual). Ini dikarenakan pembeli itulah yang bersedia menanggung kerugian (dhoman), misalnya risiko kerusakan/cacat/hilang pada barang yang sudah dibeli tersebut.(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibnu Hazm, 2000], hal 1075, Aunul Ma’bud, Juz VIII, hal. 3, Imran Ahsan Khan Nyazee, Fikih Korporasi, [Surabaya : JP Books, 2008], hal. 75).

Dengan demikian, sikap seseorang yang hanya mau untung tapi tak mau menanggung kerugian –atau melemparkan tanggung jawab kerugian kepada pihak lain— amat bertentangan dengan prinsip umum al-kharaj bi al-dhaman di atas. Sebab prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang berhak mendapatkan keuntungan hanyalah pihak yang siap menanggung kerugian. Inilah prinsip umum muamalah yang adil.

Selain itu, sikap tersebut juga bertentangan dengan kaidah hukum Islam (al-qawaid al fiqhiyyah, Islamic legal maxim) yang berbunyi : Al-Ghurmu bi al-ghunmi. “Kesediaan menanggung kerugian diimbangi dengan hak mendapatkan keuntungan.” (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtisahdi fi al-Islam, hal. 190; lihat juga kaidah ini dalam kitab-kitab ushul fiqih seperti : Kasyful Asrar, Juz III hal. 155, Syarah At-Talwih ‘Ala Al-Taudhih, Juz II hal. 391, Al-Mantsur fi Al-Qawaid, Juz II hal. 111, At-Taqrir wa At-Tahbir, Juz III hal. 497, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, Juz I hal. 244)

Kaidah hukum Islam ini pengertiannya sama dengan hadis yang diuraikan sebelumnya, yaitu hanya mereka yang mau menanggung kerugian sajalah yang berhak mendapatkan keuntungan.

Maka dari itu, sikap seseorang yang hanya mau untung tapi tak mau menanggung kerugian (atau memikulkan kerugian kepada pihak lain) adalah sikap yang diharamkan menurut ajaran Islam. Wallahu a’lam.

Rabu, 07 April 2010

(BI) MARI BERBAGI HASIL

Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp2 miliar.
Jadi, mari berbagi hasil bersama iB (ai-Bi)......

Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil, bahkan sejak zaman peradaban awal nusantara. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50 (disebut maro di beberapa daerah) atau 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya mendapatkan manfaat serta keuntungan. Demikian pula praktek-praktek berbagi hasil di dalam kemitraan atau kerjasama dalam berdagang, telah pula dikenal luas di masyarakat, misalnya dengan istilah bakongsi atau belah pinang.

iB (ai-Bi) perbankan syariah beroperasi dengan prinsip yang sama, yaitu berbagi hasil antara nasabah
dan bank syariah. Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah, dan ia diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut, menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40% untuk nasabah dan 60% Berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh
masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan.
Kemanfaatan lain adalah berupa adanya keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika
pendapatan bank mengalami peningkatan. Dan besarnya nisbah bagi hasil dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7% - 8%.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena
masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami
kerugian.

(BI) SKILAS PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.