Rabu, 31 Maret 2010

PASAR MODAL SYARIAH

KONSEP UMUM PASAR MODAL SYARIAH
Untuk memahami konsep dasar pasar modal syariah,perlu memahami kaidah
penetapan Hukum islam terlebih dahulu Hukum islam atau yang di kenal dengan
syariah bersumber pada AL-quran dan sunnah.untuk memudahkan dalam
pemahaman dan pelaksanaaannya,para ulama menafsirkan perintah-perintah dan
larangan-larangan yang diatur dalam AL-quran dan sunnah.penafsiran ini lebih di
kenal dengan fiqih.
Transaksi yang di larang menurut syariah adalah:
(1) Penawaran palsu (najsy)
(2) Penjualan barang yang belum di miliki (baial-madum),
(3) Menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasi orang
untuk memoeroleh keuntungan (insider trading),dan
(4) Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari
modalnya.
(5) Margin trading berbasis bunga
(6) Penimbunan (ikhtiar)
Untuk memudahkan investor dalam memilih efek berbasis syariah,Bapepam-LK
telah memfasilitasi dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES).DES tersebut di
terbitkan sekurang-kurangnya secara periodik dua kali dalam satu
tahun.masyarakat dapat mengakses informasi tentang DES melalui website
Bapepam-LK.
Investasi efek syariah
Berdasarkan peraturan nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah,yang
dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
pasar modal dalam peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
penerbitanya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Di Indonesia Efek Pasar Modal Syariah yang telah ada adalah :
1. Saham Syariah
2. Obligasi Syariah Mudharabah
3. Obligasi Syariah Ijarah
4. Reksa Dana Syariah
5. Reksa Dana Indeks Syariah,dan
6. Efek syariah lainnya
Saham syariahOBLIGASI
SYARIAH
OBLIGASI
MUDHARABAH
OBLIGASI
IJARAH
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan
syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
Di indonesia,prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan
dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah,melainkan berupa pembentukan
indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini,di BEI terdapat
JII (jakarta inslamic indeks)yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria
syariah yang telah ditetapkan dewan syariah nasional (DSN).
Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha
yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
• Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
• Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli
resiko yang mengandung gharar dan maysir.
• Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
• Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
• Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
• Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
• Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan
dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh
DSN-MUI.

Obligasi Syariah/Sukuk
Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 “ Obligasi
syariah atau sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee,serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.”
Obligasi syariah mudharabah
Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad
bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi
tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Contohnya : obligasi
syariah mudharabah Indosat tahun 2002 dengan nilai penerbitan sebesar Rp 175
milyar.
Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa
sedemikian sehingga kupon (fee ijarah ) bersifat tetap dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.contohnya : Obligasi Ijarah
Matahari Putra Prima Tbk tahun 2004 dengan nilai Rp 150 miliar yang selanjutnya
dana tersebut digunakan untuk menyewa ruangan di beberapa lokasi mal untuk
usaha ritel matahari.
Hingga akhir tahun 2008,penerbitan sukuk berjumlah 28 sukuk dengan nilai
nominal l sebesar Rp 5,68 triliun,dengan jumlah sukuk yang beredar sebanyak 22
sukuk dengan nilai nominal sebesar Rp 5,04 triliun dan sukuk yang telah di lunasi
sejumlah 6 sukuk dengan nilai nominal Rp 640 miliar
Reksa Dana Syariah
Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai pedoman
pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah dan nomor 40 /DSN-MUI/X/2003
mengenai pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang
pasar modal ,”Definisi reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi,begitu
pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna
investasi”. saat ini ada sekitar 37 Reksa Dana Syariah di pasar modal Indonesia.
Efek Syariah LainnyaSelain saham,sukuk,dan reksa dana syariah, terdapat efek lainnya yang berpotensi
untuk diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,antara lain:
✔ Efek Beragun Aset Syariah
✔ Reksa Dana ( KIK ) Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa
Efek (ETF)
✔ Dana Investasi Real Estat Kontrak Investasi Kolektif ( DIRE – KIK )
✔ Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar