ANALISIS KONSEP DAN IMPLEMENTASI
WADI’AH INVESTASI MUDHARABAH
DI PT. ASURANSI SYARIAH MUBARAKAH
CABANG YOGYAKARTA
SKRIPSI
Diajukan Kepada
Jurusan Ekonomi Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta
Untuk Memenuhi Sebagaian Persyaratan Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Ekonomi Islam
Oleh :
MUKRIMAH
NIM. 30.01.3.5.007
Program Studi
KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SURAKARTA
2006
ABSTRAKSI
Asuransi Syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Non Bank di
Indonesia mulai mengembangkan sendiri produk Wadi'ah Investasi Mudharabah
Asuransi Syariah sebagai salah satu produk yang cukup diandalkan. Produk
Wadi'ah Investasi Mudharabah merupakan Asuransi perorangan dengan premi
singel, khusus bagi ummat yang mewadiahkan uangnya untuk keperluan yang
belum ditentukan, hanya untuk mendapatkan nilai tambah halal dari dana yang
diwadi'ahkan. Produk Wadi'ah Investasi Mudharabah mulai banyak diminati
masyarakat, terutama bagi mereka yang mewadi'ahkan uangnya untuk keperluan
yang belum ditentukan atau masa yang akan datang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep dan implementasi wadi'ah
investasi mudharabah di PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta,
apakah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 DSN-
MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Penelitian ini penulis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis terhadap konsep dan
implementasi yang dimiliki dan telah dilaksanakan oleh PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta dengan menggunakan analisis fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah.
Berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa
konsep dan implementasi Wadi'ah Investasi Mudharabah di PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta, telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi syariah.
Kata kunci: wadi'ah, investasi, mudharabah.
DAFTAR ISI
Hal
HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI ............................................................ ii
HALAMAN PENGESAHAN MUNAQASAH................................................... iii
HALAMAN PERSEMBAHAN ...................................................................... iv
HALAMAN MOTO ........................................................................................ v
ABSTRAKSI ................................................................................................. vi
KATA PENGANTAR..................................................................................... vii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ix
DAFTAR TABEL........................................................................................... xiii
DAFTAR GAMBAR ..................................................................................... xiv
DAFTAR LAMPIRAN.................................................................................... xv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................ 1
B. Identifikasi Masalah ................................................................. 4
C. Pembatasan Masalah .............................................................. 4
D. Rumusan Masalah................................................................... 4
E. Tujuan Penelitian..................................................................... 5
F. Manfaat Penelitian................................................................... 5
G. Sistematika Penulisan ............................................................. 6
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Asuransi ................................................................ 7
1. Pengertian Asuransi Konvensional .................................... 7
2. Pengertian Asuransi Syariah ............................................. 7 3. Wadi’ah Investasi Mudharabah.......................................... 8
4. Landasan Syariah.............................................................. 9
B. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.. 12
C. Ketentuan Operasi Asuransi Syariah ....................................... 15
D. Produk Asuransi Syariah ......................................................... 18
E. Akad-akad dalam Asuransi Syariah......................................... 23
1. Akad Tijarah ...................................................................... 23
2. Akad tabarru’ ..................................................................... 24
F. Premi dalam Asuransi Syariah................................................. 27
G. Klaim dalam Asuransi Syariah ................................................. 28
BAB III METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian ....................................................................... 29
A. Waktu dan Wilayah Penelitian................................................. 29
B. Sumber dan Jenis Data ........................................................... 29
C. Metode Pengumpulan Data ..................................................... 30
D. Metode Analisis Data............................................................... 31
BAB IV ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Wilayah Penelitian.................................................... 36
1. Sejarah Berdirinya PT. Asuransi Syariah Mubarakah ........ 36
2. Prosedur Pendirian PT. Asuransi Syariah Mubarakah ....... 38
3. Visi, Misi dan Tujuan PT. Asuransi Syariah Mubarakah .... 39
4. Manajemen PT. Asuransi Syariah Mubarakah.................. 40
5. Budaya PT. Asuransi Syariah Mubarakah ......................... 45
6. Struktur Holding Company EASCO GROUP
PT. Asuransi Syariah Mubarakah ..................................... 45 7. Produk-produk PT. Asuransi Syariah Mubarakah .............. 48
8. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
PT. Asuransi Syariah Mubarakah ..................................... 51
9. Mekanisme Permintaan Menjadi Peserta Asuransi di PT.
Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta............. 56
B. Deskripsi Data Penelitian ........................................................ 60
1. Metode Menghitung Nilai Tunai PT. Asuransi
Syariah Mubarakah ………………………………………….. 60
2. Konsep Wadi’ah Investasi Mudharabah PT. Asuransi
Syariah Mubarakah............................................................ 61
a. Akad ............................................................................ 61
b. Premi ........................................................................... 62
c. Klaim .......................................................................... 63
3. Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah
PT. Asuransi Syariah Mubarakah ...................................... 67
a. Akad ............................................................................ 67
b. Premi ........................................................................... 68
c. Klaim ……………………………………………………….79
C. Pembahasan Analisa Data........................................................ 80
1. Metode Penghitungan Nilai Tunai
PT. Asuransi Syariah Mubarakah ......................................... 80
2. Analisis Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah
PT. Asuransi Syariah Mubarakah ......................................... 80
3. Analisa Terhadap Prinsip-prinsip Dewan Syariah
Nasional ............................................................................... 83 4. Tingkat Perbandingan Kesesuaian antara Mubarakah
dengan DSN...................................................................... 85
5. Perbandingan Kesesuaian antara Konsep, Implementasi
Asuransi Syariah Mubarakah dengan Dewan Syariah
Nasional ........................................................................... 86
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................. 87
B. Saran-Saran ............................................................................ 88
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Diskripsi Wilayah Penelitian.
1. Sejarah Berdirinya PT. Asuransi Syariah Mubarakah.
1
Pendirian PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah dimulai dari seorang
pengusaha muslim yang lahir di Padang tanggal 16 Desember 1957, yaitu
Bapak H. Emil Abbas, MBA, PhD. Beliau memulai karirnya sebagai
niagawan sejak remaja, sangat konsisten dengan sistem syariah,
semangatnya muncul ketika ada seorang teman mengatakan umat Islam
tidak mampu mengelola asuransi.
Merasa ditantang beliau pun mempunyai keinginan untuk mendirikan
sebuah asuransi, maka pada tanggal 18 Oktober 1993 dibuatlah akte
pendirian No. 111 Tgl 18 Oktober 1993, dari seorang notaris bernama
Muhammad Rasyid Umar, SH dan tanggal 5 Mei 1994 mendapat
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, No. C2.7227/HT.01.01 Tgl
5 Mei 1994. Baru pada tanggal 13 November 1997 mendapat surat izin
usaha dari Menteri Keuangan RI, No. 570/KMK.017/1997 Tgl 13
November 1997.
Awalnya Emil Abbas ingin mendirikan sebuah Asuransi Syariah,
tetapi pemerintah tidak mengizinkan berdirinya sebuah Asuransi syariah
karena baru munculnya sebuah Asuransi Takaful dengan modal yang
tidak begitu besar, sehingga jika terdapat asuransi sejenis dengan modal
yang lebih besar dikhawatirkan tidak siap bersaing. Akhirnya Bapak Emil
1
Widi Winanto Ariawan, Produk-produk Asuransi Mubarakah, Yogyakarta,
2003, hal. 1.
36 Abbas mendirikan sebuah asuransi konvensional dengan nama Asuransi
Jiwa Mubarakah dimana nama tersebut pemberian dari ayahnya Abbas
Jamal yang berarti penuh berkah. Mulai tanggal 13 November 1997 itulah
berdiri sebuah Asuransi Jiwa Mubarakah yang bernuansa Islam, dengan
modal awal sebesar Rp. 400 Milyar. Sehingga dengan porsi saham
97,52% milik Ranji Karya Group, 1,92% milik KOPKAR an-Nahl dan
0,56% milik masyarakat. Modal ini disetor sebesar Rp. 130 Milyar.
Bersamaan dengan berjalannya waktu Asuransi Jiwa Mubarakah
menjalankan kegiatannya, sehingga pada tahun 2001 pemerintah
Indonesia membuka peluang berdirinya Asuransi Syariah.
Mengingat tujuan awalnya ingin menjadi Asuransi Syariah, maka
Asuransi Jiwa Mubarakah pada tanggal 3 Mei 2001 mendapat akte
pendirian No. 3 Tgl 3 Mei 2001 dari seorang notaris bernama Chairul
Bachtiar, SH. MM dan pada tanggal 31 Mei 2001 mendapat Surat
Keputusan Departemen Kehakiman RI No. C.014.0.HT.01.04 Th 2001.
Maka Asuransi Jiwa Mubarakah berganti nama menjadi Asuransi Syariah
Mubarakah. Asuransi ini beroperasi berlandaskan pada sistem syariah
Islam. Dengan kegigihan, dan cita-citanya membangun ekonomi syariah,
Bapak Emil Abbas dibantu dengan tenaga handal yang mendukung,
akhirnya perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah melejit membukukan
asset Rp. 100 Milyar.
PT. Asuransi ini memiliki lebih dari 60 kantor pemasaran yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan dalam menjalankan operasinya
didukung oleh perusahaan Reasuransi terkemuka di Indonesia seperti:
1. PT. Asuransi Internasional Indonesia (REFINDO) Div Syariah
2. PT. Tuigujasatama Reasuransi Indonesia
3. PT. Tugu Reasuransi Indonesia.
PT. Asuransi Syariah Mubarakah merupakan salah satu sister
company dari Ranji Karya Group, sebuah group perusahaan nasional,
dengan beberapa anak perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kesatuan ini memberikan gambaran yang kuat akan dukungan teknis dari
permodalan serta keamanan Investasi Ummat.
PT. Asuransi Syariah Mubarakah beralamat di Century Tower 9th
FL. Suite 907-908, Jl. H.R. Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Jakarta 12950.
Adapun Kantor Cabang Yogyakarta beralamat di Jl. Let. Jen. M.T.
Haryono No. 71 Yogyakarta, Telp (0274) 371276, yang berdiri pada bulan
November 1998 tetapi mulai beroperasi pada bulan Desember 1998,
tetapi sekarang pindah dan beralamatkan di Jl. Suryodiningratan No. 22
Yogyakarta, Telp (0274) 7133083.
2. Prosedur Pendirian PT. Asuransi Syariah Mubarakah2
Prosedur pendirian perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah
adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan izin pendirian perusahaan ke notaris No. III tanggal 18
Oktober 1993 yang diikuti dengan izin Menteri Kehakiman dan HAM
No. C2.7227.HT.01.01 tanggal 5 Mei 1994.
b. Mengajukan permohonan izin usaha ke Menteri Keuangan. Izin ini
diperoleh dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan
2
Ibid., hal. 2. RP No. 579/KMK.017/1997. Tahun 2001 pemerintah membuka
kesempatan besar bagi lembaga keuangan untuk pendirian atau
konversi dengan prinsip syariah, sehingga pada tahun 2001 PT.
Asuransi Jiwa Mubarakah berubah menjadi PT. Asuransi Syariah
Mubarakah, dengan prosedur pendirian:
c. Akte perubahan No. 3 tanggal 3 Mei 2001 Notaris Chairul Bachtiar,
SH. MM, Jakarta.
d. SK. Departemen Kehakiman dan HAM RI No. C-01410 HT. 01.04. TH
2001 tanggal 31 Mei 2001.
Meskipun perusahaan ini merupakan konversi dari PT. Asuransi
Jiwa Mubarakah menjadi PT. Asuransi Syariah Mubarakah, namun
perusahaan ini menetapkan tanggal 18 Oktober sebagai hari
kelahirannya.
3. Visi, Misi dan Tujuan PT. Asuransi Syariah Mubarakah3
Sebagai lembaga keuangan Syariah PT. Asuransi Syariah
Mubarakah mempunyai visi “Membawa umat menuju kemakmuran,
kesejahteraan dan kenyamanan di bawah perlindungan dan ampunan
dari Allah SWT”. Sedangkan misinya adalah merupakan aplikasi surat Ar-
Rahman ayat 1-78 dengan isi pokok sebagai berikut:
a. Keimanan
Allah SWT mengajarkan kepada manusia bicara, pohon-pohon,
dan tumbuhan tunduk pada Allah SWT. Semua makhluk akan binasa
kecuali Allah SWT. Allah SWT selalu dalam kesibukan, seluruh alam
semesta dan isinya merupakan nikmat Allah yang diberikan kepada
3
Ibid., hal. 3. umat manusia. Manusia dan jin diciptakan hanyalah untuk
menyembah kepada-Ku (Allah SWT)
b. Hukum
Kewajiban mengukur, menalar, dan menimbang dengan adil.
c. Lain-lain
Manusia dan jin tidak bisa terlepas dari Allah SWT. Banyak
manusia yang tidak mensyukuri nikmat Allah SWT. Sedangkan tujuan
yaitu mengangkat ekonomi umat menjadi lebih baik dengan investasi
yang menguntungkan sekaligus yang berinteraksi dengan umat.
4. Manajemen PT. Asuransi Syariah Mubarakah4
a. Struktur organisasi PT. Asuransi Syariah Mubarakah Kantor Pusat
Jakarta.
1) Komisaris : H. Emil Abbas, MBA
2) Direktur Utama : Ir. Khairul Abbas, M.Sc
3) Direktur : Hj. Nur Ambulani, SE
4) Dewan Pengawas Syariah
a) Ketua : Prof. DR. H.M. Din Syamsuddin, MA
b) Anggota : Ali Rahmat, MA
: Drs. Ibdalsyah, MA
4
Ibid., hal. 4.
Gambar. 4
Struktur Organisasi PT Asuransi Syariah Mubarakah Kantor Pusat Jakarta
Sumber: Data Sekunder
b. Struktur Organisasi PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta.
1) Komisaris : Widy W. Ariawan, Ssi, AAAIJ
2) Tata Usaha : Andre Kusuma Adiputra
: Rina Zahara, SE
3) Kolektor : Taufik Pramon
4) Office Boy : Suryanto
5) Agen Pemasaran : Rifah Ediadi, STP
: M. Royul Hudi
: Dra. Sulimah
: Ir. Krisna Busana Karya
Sumber: Data Sekunder
Gambar. 5
Struktur Organisasi PT. Asuransi Syariah Mubarakah
Kantor Cabang Yogyakarta
b. Job Description
1) Kepala Pemasaran Cabang
a) Memimpin, mengawasi serta bertanggung jawab atas
terlaksananya kelancaran kerja pada PT. Asuransi Syariah
Mubarakah.
b) Memberikan training atau pelatihan kepada karyawan dan
agen baru.
c) Mengisi atau memberikan presentasi mengenai Asuransi
Syariah Mubarakah.
2) Tata Usaha
a) Mencatat surat masuk dan surat keluar
b) Melayani, membantu, melengkapi dan menyelesaikan segala
urusan nasabah asuransi.
c) Mengarsip surat-surat penting seperti: surat masuk dan surat
keluar, surat permohonan asuransi syariah, surat pengajuan
klaim, surat antaran, daftar polis Asper dan Askum, blangko-
blangko, monitoring produksi, dan lain-lain.
3) Kolektor Premi
a) Melakukan penagihan premi lanjutan.
b) Mengantar surat-surat penawaran asuransi yang telah dibuat
oleh tata usaha.
4) Office Boy
a) Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kantor
b) Mengcopy surat-surat yang harus diarsip
c) Mengirim surat-surat ke pusat 5) Agen Pemasaran
Agen adalah tenaga pemasaran yang bertugas memasukkan dan
memprestasikan produk-produk yang ada di Asuransi Syariah
Mubarakah.
5. Budaya Mubarakah5
Ekonomi Syariah memberikan batasan kepada kita untuk
membedakan dengan jelas dan terang antara yang hak dan yang bathil,
yang hitam dan yang putih, yang halal dan yang haram. Konsep “Dari
Ummat” bermakna untuk menghimpun sedangkan “Untuk Ummat” adalah
menginvestasikan kembali, dengan tujuan untuk mengangkat ekonomi
ummat menjadi lebih baik dengan investasi yang menguntungkan dan
perlindungan keuangan terhadap sesamanya. Langkah pertama adalah
menghimpun, kedua adalah menginvestasikan dengan tujuan mencapai
kemakmuran dan keamanan. Bangsa dan Negara ini dicintai oleh
rakyatnya sendiri. Itulah sebabnya Mubarakah akan membantu kepada
mereka yang percaya terhadap masa depannya.
6. Struktur Holding Company EASCO GROUP6
PT. Asuransi Syariah Mubarakah adalah salah satu Sister
Company EASCO GROUP, perusahaan nasional dengan beberapa
anak perusahaan di Indonesia maupun luar negeri. Kesatuan ini
memberikan gambaran yang kuat terhadap dukungan teknis dan
permodalan serta rasa aman berinvestasi bagi “Ummat”
5
Widi Winanto Ariawan, op. Cit., hal.4
6
Ibid., hal. 5. a. Subholding Syariah
1. Mubarakah Insurance
2. Bank Ibadurrahman
3. Ciera Research
4. As-Safar Tour and Travel
5. Koperasi An-Nahl.
b. EASCO Service
1. Ranji Karya Niaga
2. Ranji Karya Caterindo
3. Ranji Karya Kontraktor
4. Fabricator
5. Energie
6. Eascoit
c. EASCO Oceb Base
1. Ranji Karya (Port Service)
2. Labindo Marine (Shipping Service)
3. EASCO Marmer
d. EASCO Agro Base
1. Ranji Karya Agro
2. EASCO Food and Beverage Industry
e. EASCO Petroleum
1. Sukaraja Exploration
2. Kutai Exploration
f. Geotek Nusantara
1. Consultant and Planner g. Yayasan Emiliyati Abbasiah
1. Int’l Islamic Boarding School (BBS)
2. Int’l Islamic University (HU)
h. EASCO Finance
1. Forex
2. Ranji Karya Investindo
Gambar. 6
Struktur Holding Company
EASCO GROUP
Sumber: Data Sekunder 7. Produk-produk PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah
Produk-produk yang ditawarkan oleh PT. Asuransi Syariah adalah:
a. Asuransi Perorangan (ASPER)
7
1) Premi Ta’awun
a) Ta’awun al-Khairat
Ta’awun al-Khairat adalah asuransi perorangan dengan
premi tahunan berupa premi ta’awun, yang bertujuan untuk
melindungi secara finansial keluarga atau penerima manfaat
asuransi apabila yang bersangkutan meninggal dalam masa
asuransi. Peserta asuransi juga mendapatkan perlindungan
personal accident hingga seratus juta rupiah. Persyaratan usia
peserta asuransi minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun.
b) Ta’awun Santunan Keluarga
Ta’awun Santunan Keluarga adalah asuransi perorangan
dengan premi tahunan berupa premi ta’awun, yang bertujuan
untuk melindungi dan menjaga kesinambungan sumber keuangan
keluarga peserta asuransi, apabila yang bersangkutan meninggal
dalam masa asuransi. Persyaratan usia peserta asuransi minimal
20 tahun sampai dengan 50 tahun.
2) Premi Wadi’ah dan Premi Ta’awun
a) Wadi’ah Dana Haji
Wadi’ah dana haji adalah asuransi perorangan, khusus
bagi ummat yang mewadi’ahkan uangnya untuk keperluan ibadah
haji, semua wadi’ah beserta hasil investasi akan dikembalikan
7
Ibid., hal. 7. kepada peserta atau penerima manfaat asuransi. Peserta
asuransi juga mendapatkan personal accident hingga seratus juta
rupiah.
b) Wadi’ah Dana Pendidikan
Wadi’ah dana pendidikan adalah asuransi perorangan,
khusus bagi ummat yang mewadi’ahkan uangnya untuk keperluan
biaya pendidikan anak-anaknya. Seluruh wadi’ah dan hasil
investasi akan dijadikan bea siswa bagi anak sampai tahun kelima
di perguruan tinggi yang akan diberikan setiap awal tahun ajaran.
Peserta asuransi mendapat perlindungan personal accident
hingga seratus juta rupiah dan bagi anak yang dibeasiswakan
sebesar manfaat asuransi. Persyaratan usia peserta asuransi
minimal 20 tahun.
c) Wadi’a Investasi Mudharabah
Wadi’ah investasi mudharabah adalah asuransi
perorangan bagi ummat yang mewadi’ahkan uangnya untuk
keperluan yang belum ditentukan, hanya untuk mendapatkan nilai
tambah halal dari dana yang diwadi’ahkan. Peserta asuransi juga
mendapat perlindungan personal accident hingga seratus juta
rupiah.
d) Wadi’ah asy-Syamilah
Wadi’ah asy-Syamilah adalah asuransi perorangan ummat
yang ingin berta’awun atau berasuransi sambil investasi. Semua
wadi’ah beserta hasil investasi dikembalikan kepada peserta atau
penerima manfaat. Wadi’ah asy-Syamilah juga menyediakan dana tahapan yang dapat diambil secara berkala untuk keperluan hidup.
Peserta asuransi perlindungan personal accident hingga seratus
juta rupiah.
e) Wadi’ah Multi Guna
Wadi’ah multi guna adalah asuransi perorangan khusus
bagi ummat yang ingin menyisihkan sebagian tabungan pada
bank menjadi tabungan jangka menengah dan atau panjang yang
diwadi’ahkan pada Asuransi Syariah Mubarakah. Setiap peserta
asuransi sekaligus sebagai penabung mudharabah BNI Syari’ah
atau Tabungan Siaga Bukopin.
b. Asuransi Kumpulan (ASKUM)
8
1) Ta’awun Lil Murabahah
Asuransi Ta’awun Lil Murabahah adalah cara preventif
untuk memberikan jaminan pelunasan kredit sesuai dengan
pinjaman yang telah ditetapkan, apabila peserta mengalami
musibah yang menyebabkan meninggal dunia dalam masa
asuransi . manfaat bank mendapat jaminan bahwa pinjaman akan
dilunasi bila nasabah meninggal dunia dan ahli waris yang
ditinggalkan tidak menanggung hutang..
2) Ta’awun Kecelakaan.
Ta’awun Kecelakaan adalah produk asuransi yang
secara khusus, memberikan perlindungan berupa manfaat ta’awun
kecelakaan kepada peserta asuransi apabila peserta meninggal
dunia atau cacat total/sebagian dalam masa asuransi.
8
Ibid., hal. 15. 3) Ta’awun Al-Khairat Lith-Thulab
Ta’awun Al-Khairat Lith-Thulab adalah program asuransi
yang ditunjukkan untuk memberikan santunan kepada peserta/ahli
waris, apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia sewajarnya,
atau karena kecelakaan, cacat atau karena kecelakaan, cacat atau
dirawat inap karena kecelakaan selama masa asuransi.
4) Ta’awun Lil Khairat
Ta’awun Lil Khairat adalah produk asuransi, yang secara
khusus, memberikan perlindungan berupa santunan meninggal
dunia kepada ahli waris peserta asuransi, apabila peserta
meninggal dunia dalam masa asuransi.
8. Pihak-pihak Yang Berkepentingan
Sebagaimana perusahaan lain, PT. Asuransi Syariah Mubarakah
juga berhubungan dengan pihak-pihak lain yang juga mempunyai
kepentingan dengan keberadaan PT. Asuransi Syariah Mubarakah. Pihak-
pihak yang berkepentingan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pemilik Modal
Pemilik modal berperan dalam mengelola laporan keuangan
yang diberikan oleh pihak manajemen Asuransi Syariah Mubarakah agar
dapat mengetahui perkembangan perusahaan baik dari segi keuangan,
operasional maupun kondisi sumber daya yang ada. Pemilik modal juga
berkepentingan memperoleh keuntungan dari modal yang ditanam, dan
untuk memenuhi kepentingan pemilik modal tersebut pihak Asuransi
Syariah Mubarakah memberikan deviden sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. b. Pengurus
Pengurus adalah pihak yang terlibat secara langsung dalam
kegiatan operasional di PT. Asuransi Syariah Mubarakah.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan :
1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan
perekonomian serta memiliki akhlak dan moral yang adil.
2) Sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota pengurus harus
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko.
3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan
lain kecuali untuk jabatan komisaris.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (2) Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi disebutkan bahwa setiap direksi, komisaris atau
pemegang saham Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
harus telah lulu pengujian penilaian kemampuan dan kepatuhan.
c. Nasabah atau Peserta Asuransi
Nasabah adalah pihak yang ikut membantu perusahaan asuransi
dalam menjalankan usahanya. Pemenuhan kepentingan kebutuhan
nasabahnya yaitu dengan cara memberikan bagi hasil dari keuntungan
yang diperoleh sesuai kesepakatan dan manfaat asuransi. Asuransi syariah nasabah atau peserta asuransi mempunyai hak
yaitu :
1) Mendapat perlindungan dari asuransi yang diikutinya.
2) Mendapatkan nilai tunai yaitu kumpulan dana wadi’ah ditambah bagi
hasil yang dibayar setiap tahun.
3) Mengajukan klaim apabila tertanggung meninggal
Sedangkan kewajiban nasabah atau peserta asuransi adalah
membayar premi. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian yaitu bahwa premi asuransi dapat dibayarkan langsung
oleh tertanggung kepada Perusahaan Asuransi atau melalui Perusahaan
Pialang Asuransi untuk kepentingan tertanggung
d. Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang memberikan izin operasional
pada perusahaan ini dan sebagai pemegang kebijakan. Pemerintah
berhak dan wajib mengetahui perkembangan dan tingkat kesehatan
perusahaan asuransi dan mengawasi kepatuhannya terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi
merupakan jenis usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha
yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha
asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat.
Mengingat begitu pentingnya kegiatan usaha perasuransian, maka
diperlukan pembinaan dan pengawasan industri perasuransian. Pasal 10
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri
Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal II dinyatakan pula bahwa
pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut
meliputi:
1) Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan
reasuransi, meliputi:
a) Batas Tingkat Solvabilitas
b) Retensi Sendiri
c) Reasuransi
d) Investasi
e). Cadangan teknis
f). Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan.
2) Penyelenggaraan usaha, yang meliputi:
a) Syarat-syarat polis asuransi;
b) Tingkat premi;
c) Penyelesaian klaim;
d) Persyaratan keahlian di bidang perasuransian;
e) Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan
(perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang
asuransi, dan perusahaan reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan
meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran
terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa
sanksi administrasi maupun sanksi denda. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban
penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan,
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan
penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan
keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian
yang mempunyai peredaran luas di Indonesia. Selain penyampaian
laporan secara periodik, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
secara langsung terhadap perusahaan perasuransian. Adapun jenis
pemeriksaan pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan rutin
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
pemeriksaan khusus.
e. Tenaga Ahli
Tenaga ahli dalam menyelenggarakan kegiatan usaha
perasuransian khususnya asuransi jiwa wajib mempunyai sekurang-
kurangnya satu (1) tenaga ahli yang bertugas melakukan evaluasi
terhadap aspek teknis penyelenggaraan usaha asuransi jiwa.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 15 ayat (2)
disebutkan bahwa syarat menjadi Tenaga ahli manajemen asuransi jiwa
adalah sebagai berikut : 1) Memiliki kualifikasi sebagai ahli Manajemen Asuransi Indonesia
(AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih
dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI;
2) Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun.
3) Tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; dan
4) Terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi jiwa di Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan.
f. Rekan
Rekan adalah pihak yang menjalin kerja sama yang saling
menguntungkan atau pihak lain yang memberikan dukungan atau
menyediakan berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan
operasional perusahaan ini. Pengembangan dan pemenuhan
kebutuhannya, perusahaan ini menjalin kerja sama dengan berbagai
instansi di antaranya bekerja sama dengan BNI Syariah, Bank Mandiri,
Bank Bukopin, dan lain-lain. perusahaan ini selalu menjaga hubungan
baik dengan rekan-rekan agar kerja sama saling menguntungkan berjalan
dengan baik dan lancar.
9. Mekanisme Permintaan Menjadi Peserta Asuransi di PT. Asuransi
Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta.
Setiap calon nasabah yang ingin menjadi peserta asuransi pada
PT. Asuransi Syariah Mubarakah adalah sebagai berikut:
1) Datang langsung ke kantor cabang PT. Asuransi Syariah
Mubarakah (cabang Yogyakarta) atau cabang yang terdekat
dengan calon nasabah atau melalui agen. 2) Menyatakan maksud dan tujuannya kepada petugas untuk menjadi
nasabah di PT. Asuransi Syariah Mubarakah serta memilih program
asuransi yang disukai.
3) Petugas atau customer service akan memberikan formulir Surat
Permintaan Asuransi Syariah (SPAS) yang harus diisi oleh calon
nasabah.
4) Setelah formulir SPAS diisi oleh calon nasabah dan dilampiri
fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku lalu dikembalikan kepada
petugas dan membayar uang premi pertama.
5) Petugas akan menyerahkan bukti pembayaran premi pertama
berupa kuitansi kepada calon nasabah dan menerima formulir
SPAS dan mencatat dibuku produksi polis.
6) Surat Permintaan Asuransi Syariah (SPAS) tersebut kemudian
dikirim ke kantor pusat untuk di seleksi oleh bagian underwriting.
7) Bagian underwriting kemudian meneliti berkas SPAS dan
kelengkapannya dan melakukan seleksi risiko atas calon peseta
berdasarkan keterangan yang terdapat dalam SPAS.
8) Bagian underwriting menentukan risiko bagi calon peserta dalam 2
(dua) kategori yaitu standar dan sub-standar.
9) Jika risiko dari peserta adalah standar, maka berkas tersebut
diteruskan ke Departemen Administrasi untuk diterbitkan polis.
10) Tetapi jika risiko dari peserta adalah sub-standar, maka dibuat
penawaran risiko untuk dimintakan persetujuan dari calon peserta
terhadap risiko yang dikecualikan. 11) Jika peserta setuju dengan penawaran pengecualian risiko maka
berkas kemudian dikirim ke Departemen Administrasi Polis yang
dilampiri persetujuan adanya pengecualian risiko untuk diterbitkan
polis.
12) Jika masalah tidak setuju maka berkas dan uang premi pertama
yang telah disetor akan dikembalikan kepada calon peserta tanpa
ada potongan sedikitpun.
13) Polis yang sudah diterima kemudian dikirim ke kantor pemasaran
cabang untuk diserahkan kepada peserta.
14) Calon nasabah akan menerima polis sebagai bukti
keikutsertaannya dalam berasuransi. Gambar. 7
Skema Permintaan Asuransi Syariah
Proses atau mekanisme menjadi asuransi pada PT. Asuransi
Syariah Mubarakah membutuhkan waktu 2 (dua) minggu. Apabila calon
peserta tersebut terhadap risiko sub-standar maka perusahaan akan
memberikan surat penawaran adanya pengecualian risiko. Tetapi jika
sampai 3 (tiga) minggu setelah surat penawaran adanya pengecualian
risiko tersebut disampaikan tidak ada jawaban, maka permintaan
asuransi yang diajukan tidak disetujui dan menjadi batal.
Perjanjian asuransi berlaku mulai tanggal yang dinyatakan dalam
polis dan kewajiban membayar premi pertama sudah dipenuhi dan
apabila tidak terjadi pembatalan dan klaim dalam masa asuransi, maka
perjanjian berakhir sampai tanggal yang dinyatakan dalam polis.
Persetujuan pertanggungan atas permintaan asuransi jiwa yang diajukan
oleh calon peserta tersebut dibuat dalam bentuk akta. Berakhirnya
perjanjian asuransi pada prinsipnya jika terjadi kematian peserta asuransi
dalam masa asuransi atau jika masa asuransinya telah berakhir (habis
kontrak).
B. Deskripsi Data Penelitian.
1. Metode menghitung Nilai Tunai di PT. Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta.
PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta dalam
metode menghitung Nilai Tunai untuk menghindari praktik riba, maka cara
penghitungannya harus sesuai dengan syariah. Cara penghitungan disini
adalah bahwa Nilai Tunai diperoleh dari Total Premi Wadi’ah ditambah
Jumlah Bagi Hasil dikurangi Penggunaan Wadi’ah. Total Premi Wadi’ah yang dimaksud adalah bahwa Premi Wadi’ah
sama dengan Manfaat Asuransi.Kalau Jumlah Bagi Hasil yang dimaksud
adalah Jumlah Bagi Hasil usia peserta dimulai umur yang kedua sampai
usia peserta habis dalam masa asuransi. Sedangkan wadi’ah yang
dimaksud adalah berapa besar pengguna yang dikeluarkan, apabila
Pengguna Wadi’ah lebih besar dibanding dengan Total Premi Wadi’ah
dikurangi Jumlah Bagi Hasil maka akan mendapatkan hasil min (-) atau
rugi. Sebaliknya apabila besar pengguna yang gunakan atau yang
dikeluarkan hanya sedikit dibandingkan dengan total premi wadi’ah
dikurangi jumlah bagi hasil, maka akan mendapatkan hasil plus (+) atau
untung. Maksud untung disini adalah bagi hasil yang diperoleh
bertambah, maka akan memperoleh peningkatan bagi kedua belah pihak
yaitu PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta maupun
nasabahnya.
2. Konsep Wadi’ah Investasi Mudharabah di PT. Asuransi syariah
Mubarakah Cabng Yogyakarta.
Wadi’ah investasi mudharabah pada dataran konsep di PT.
Asuransi Syariah Cabang Yogyakarta semua yang seperti yang sudah
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah sebagai berikut:
a. Akad
Akad yang diterapkan oleh PT Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta. Untuk produk wadi’ah investasi mudharabah adalah akad ta’awun. Akad ta’awun adalah suatu akad tolong
menolong di antara peserta asuransi.
1. Ketentuan akad ta’awun adalah sebagai berikut :
a) Adanya hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
b) Cara dan waktu pembayaran premi.
c) Syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Seperti syarat permohonana asuransi dan pengajuan klaim.
b. Premi
Premi yang ditetapkan oleh PT Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta untuk produk wadi’ah investasi mudharabah
adalah berupa premi ta'awun dan premi wadi’ah. Premi ta'awun yang
dibayar dimuka tiap tahun dan sesuai usia peserta asuransi, besar
premi ta'awun bagi peserta asuransi berdasarkan usia. Premi wadi’ah
yang dibayar sekaligus minimal satu juta. Produk wadi’ah investasi
mudharabah bertujuan untuk menyimpan secara wadi’ah yad
dhamanah sejumlah uang pemegang polis atau peserta asuransi agar
mendapatkan nilai tambah yang halal dari wadi’ahnya serta sekaligus
memberikan perlindungan finansial sebesar wadi’ah bagi penerima
manfaat asuransi apabila pemegang polis atau peserta asuransi
meninggal dalam masa asuransi. Produk ini adalah setara dengan
deposito pada perbankan.
Ketentuan premi ta’awun adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran premi ta’awun sekaligus dilakukan diawal akad.
2. Besar premi ta’awun sesuai dengan ketentuan pihak asuransi.
3. Unsur premi ta’awun hanya terdiri dari unsur tabarru’ / ta’awun. 4. Premi ta’awun semuanya masuk rekening ta’awun.
5. Premi ta’awun tidak dapat diminta kembali.
6. Premi ta’awun tidak dikelola.
7. Tidak ada pengembalian premi ta’awuni pada masa perjanjian
berakhir.
- Premi wadi’ah = Manfaat Asuransi.
- Premi Ta'awun Peserta Berumur x =
Manfaat Asuransi
1.000.000
X Tabel X Tabel Premi Ta'awun Peserta Umur x
c. Klaim
Klaim program asuransi wadi’ah investasi mudharabah disebut
manfaat asuransi harus diajukan oleh penerima manfaat asuransi
kepada perusahaan selambat-lambatnya satu tahun sejak peserta
asuransi meninggal. Klaim peserta asuransi meninggal dunia akibat
kecelakaan, maka perusahaan akan memberikan santunan tambahan
sebesar manfaat asuransi maksimum 100 juta rupiah untuk
keseluruhan polis ansuransi syariah mubarakah dan peserta asuransi
sama. Sedangkan dalam segi Klaim meskipun sudah sesuai dengan
fatwa Dewan Syariah Nasional tetapi terdapat sedikit perbedaan yaitu
dalam penanganan klaim. Asuransi Mubarakah uang premi (ta’awun)
tidak akan dikembalikan diakhir masa perjanjian Klaim atau disebut
sebagai manfaat asuransi yang diterapkan oleh Asuransi Mubarakah
untuk produk wadi’ah investasi mudharabah adalah klaim meninngal
dunia, sehingga klaim ini hanya dapat diajukan bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian baik disebabkan karena sakit atau
karena sebab lain.
Ketentuan Klaim adalah sebagai berikut :
1) Pembayaran klaim nasabah diambil dari kumpulan dana premi
ta’awun.
2) Bila diperjanjikan diawal
3) Lama pembayaran klaim 14 hari setelah pengajuan klaim diterima
oleh pihak asuransi.
Cara pembayaran klaim :
1) Ditransfer melalui bank atas nama rekening nasabah / peserta.
2) Dikirim melalui wesel pos kealamat nasabah / peserta.
Penolakan Kliam :
1) Kecuali jika peserta meninggal akibat kecelakan, perusahaan
menolak klaim apabila diketahui bila SPAS beserta keterangan
mengenai peserata asuransi tidak benar.
2) Perusahaan menolak klaim yang diajukan lebih dari 1 tahun
setelah peserta meninggal dunia.
Perkecualian pembayaran klaim :
1) Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi
jika peserta Asuransi meninggal karena :
b) Bunuh diri.
c) Dihukum mati oleh perusahaan.
d) Terlibat dalam perkelahian tanding dan tidak sebagai orang
yang mempertahankan diri. e) Akibat perbuatan sengaja, direncanakan dengan persetujuan
peserta asuransi atau penerima manfaat asuransi.
f) Kecelakaan penerbangan non komersial (bukan anggota
IATA) dimana peserta pada saat itu pilot atau awak atau
penumpang dan tidak membayar premi tambahan asuransi
sesuai dengan ketentuan.
Secara garis besar klaim pada Asuransi Syariah Mubarakah
dikelompokkan menjadi: klaim nilai tunai, klaim tahapan, klaim habis
kontrak, dan klaim meninggal dunia. Setiap pengajuan klaim pada PT.
Asuransi Syariah Mubarakah diharuskan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan perusahaan.
Jenis klaim yang dapat diajukan adalah sebagai berikut :
a. Klaim Nilai Tunai
Klaim nilai tunai yaitu klaim yang timbul akibat dibatalkannya suatu
polis yang pada saat batalnya polis tersebut sudah mempunyai nilai
tunai (hanya berlaku untuk polis-polis ytang mengandung unsur
wadi’ah atau tabungan), harus melengkapi dokumen atau syarat-
syarat sebagai berikut:
1) Surat pengajuan klaim dari pemegang polis atau peserta.
2) Polis asli
3) Bukti pembayaran premi terakhir (asli).
4) Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku dari yang bersangkutan.
b. Klaim Meninggal
Klaim Meninggal yaitu klaim yang diajukan kepada
perusahaan karena peserta meninggal dunia, baik meninggal biasa
(karena sakit) atau sebab lain (misalnya kecelakaan). Dokumen-
dokumen yang diperlukan untuk menerima manfaat asuransinya
yaitu:
1) Santunan meninggal dunia
a) Surat pengajuan permintaan manfaat asuransi.
b) Polis asli
c) Bukti pembayaran premi terakhir.
d) Surat keterangan KBRI setempat dalam hal meninggal di
luar negeri.
e) Surat keterangan meninggal dari instansi yang berwenang.
f) Bukti diri ahli waris atau penerima santunan.
2) Manfaat Wadi’ah habis Masa Asuransi
a) Surat pengajuan permintaan manfaat asuransi.
b) Polis asli
c) Bukti pembayaran premi terakhir
d) Bukti diri penerima manfaat asuransi
Perusahaan berhak meminta dokumen-dokumen lain yang
dipandang perlu untuk mendukung dokumen-dokumen di atas.
Asuransi Syariah Mubarakah menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan pembayaran klaim dalam 14 hari sejak permohonan
diterima secara lengkap dan diteruskan kepada penerima manfaat
asuransi. 3. Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah di PT. Asuransi
Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta.
a. Akad
Dalam Asuransni Syariah yang dipakai dalam Implementasi
Wadi’ah Investasi Mudharabah Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta.
1) Akad Ta'awun
Akad ta'awun atau akad tabarru' adalah semua bentuk
akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong
menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
9
Asuransi
dalam Islam dikenal dengan istilah takabul yang berarti saling
memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu
dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong
menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan
dana atau sumbangan atau derma (tabarru') yang ditunjuk untuk
menanggung resiko tersebut.
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-
prinsip syariah. Menurut fatwa dewan syariah nasional No 21
DSN – MUI / III / 2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabaru'
atau yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.
10
9
Fawa Dewan Syariah Nasional No 21 DSN–MUI /X/ 2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah, 2002, hal. 136.
10
Briefcase Book Edukasi Profisional Syariah, Jakarta, Renasian Press,
2005, hal. 16-17. 2) Akad Wadi’ah
Akad wadi’ah disini adalah uang, berarti modal yang dapat
digunakan untuk berbagai aktivitas dunia usaha. Wadi’ah yang
boleh digunakan oleh penerima amanah disebut wadi’ah yad
dhamanah. Tidak ada perhitungan bunga bagi wadiah dan tidak
ada pula pemberian hibah atau bonus kepada orang yang
berwadi’ah (muwaddi'). Namun demikian, karena dalam
penggunaannya melalui investasi oleh perusahaan mungkin
mendapatkan hasil positif maka diadakan bagi hasil dengan
menggunakan prinsip mudharabah. Pemegang polis dianggap
sebagai shahibul maal, sementara perusahaan bertindak sebagai
"mudharib", dengan demikian ketentuan asuransi juga mencakup
"aqad mudharabah". Aqad mudharabah didalam ketentuan
asuransi tidak dapat membatalkan akad wadi’ah hanya karena
mudharib mengalami kerugian dalam investasi
11
. Pemegang polis
akan mendapatkan bagian hasil investasi bila ada keuntungan
dan tidak kehilangan uang bila investasi merugi karena uang
mereka dilindungi oleh akad wadi’ah.
b. Premi.
Premi yang digunakan dalam implementasi wadi’ah
investasi mudharabah di PT Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta adalah premi ta'wun dan premi wadi’ah.
.
11
Wawancara dengan Bpk. Andre Kusuma Adiputra PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta, Februari 2006.
1) Premi ta'awun
Premi ta'awun yaitu wujud nyata tolong-menolong diawali
dengan berhimpun sebagai pemegang polis atau peserta
asuransi sembari menghimpun sejumlah dana. Premi ta'awun
diserahka pemegang polis dengan niat tulus ikhlas dan
kesadaran akan perlunya hidup tolong-menolong antar sesama.
Premi ta'awun adalah asset sesama ummat yang diamanahkan
kepada perusahaan. Asuransi syariah premi ta'awun tidak
merupakan harga jual pertanggungan akan tetapi adalah
sejumlah uang yang diserahkan untuk tolong-menolong, maka
status hukum premi ta'awun adalah amanah para pemegang polis
kepada perusahaan yang akan digunakan untuk menolong
tertanggung yang mengalami musibah serta untuk kebajikan
lainnya, dengan demikian maka premi ta'awun bukan menjadi hak
milik perusahaan. Apabila perusahaan tidak tidak lagi
menjalankan usahanya, maka saldo dana ta'awun dikembalikan
kepada ummat untuk berbagai aktivitas kebajikan12
.
2) Premi wadi’ah
Sebagai lembaga keuangan perusahaan asuransi boleh
pula memasukkan unsur tabungan kedalam premi sehingga akan
berbentuk apa yang disebut nilai tunai yang akan dikembalikan
kepada pemegang polis baik sewaktu-waktu maupun diakhir
masa asuransi. Asuransi tekhnis operasional mengenai hal
tersebut dapat dilihat dalam surat keputusan menteri keuangan
12
Wawancara dengan Bpk. Widy W. Ariawan, Ssi, AAAIJ PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta, 10 Juli 2006.
republik Indonesia nomor 225/KMK. 017/1993. Asuransi dalam
menetapkan prinsip syariah ini dapat diatasi karena nilai tunai
adalah minimal sama dengan akumulasi wadi’ahnya.
Sama seperti pada institusi keuangan syariah, istilah
wadi’ah juga dipakai untuk premi unsur tabungan didalam
asuransi syariah dengan sebutan premi wadi’ah, karena wadi’ah
adalah tabungan, maka ia harus diperlukan sebagai tabungan.
Premi wadi’ah dapat didefinisikan sebagai uang yang disetor
(dititipkan) oleh pemegang polis kepada perusahaan untuk
mereka pergunkan sesuai tujuan wadi’ah.
Sebagaimana halnya dengan premi ta'awun, premi
wadi’ah tidak menggunakan faktor bunga dalam perhitungannya,
tetapi present value. Pemegang polis dapat menentukan sendiri
berapa mereka akan berwadi’ah selama asuransi yang dipilihnya.
Demikian juga cara bayar, apakah sekaligus, atau secara
periodik, tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan. Karena
wadi’ah adalah tabungan, maka cara bayar tersebut menjadi tidak
begitu relevan. Premi wadi’ah, pada akhirnya dapat disetor
pemegang polis kapan saja diluar jadwal penyetoran yang
direncanakan, ditambah dengan sistem nilai tunai yang tidak
merugikan pemegang polis, maka premi wadi’ah berpeluang
besar untuk dilunasi oleh pemegang polis sebelum masa asuransi
berakhir, atau pemegang polis juga boleh memperbesar nilai
pertanggungan dengan menambah premi ta'awun dan wadi’ah.
Studi kasus di PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta:
Pak Abdul adalah peserta Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta dengan menggunakan produk wadi’ah investasi
mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
a. Usia peserta = 30 thn
b. Manfaat asuransi = Rp.50.000.000,-
c. Masa asuransi = 10 thn
d. Cara bayar wadi’ah = Sekaligus
e. Premi ta’awun pertama = Rp.300.000,-
f. Premi wadi’ah pertama = Rp.50.000.000,-
Ilustrasi produk wadi'ah investasi mudharabahnya adalah sebagai berikut :
Santunan meninggal
Dunia
Usia
Peserta
Premi
Wadi’ah
Bagi
hasil
Nilai Tunai
awal tahun
Premi
Ta’awun
Jumlah
Premi
Twn Biasa kecelakaan
1 2 3 4 5 6 7 8
30 50.000.000 0 50.000.000 300.000 300.000 50.000.000 100.000.000
31 - 5.000.000 55.000.000 302.500 602.500 50.000.000 100.000.000
32 - 5.500.000 60.500.000 303.500 906.000 50.000.000 100.000.000
33 - 6.050.000 66.550.000 305.000 1.211.000 50.000.000 100.000.000
34 - 6.655.000 73.250.000 307.500 1.518.500 50.000.000 100.000.000
35 - 7.320.500 80.525.500 314.500 1.833.000 50.000.000 100.000.000
36 - 8.052.550 88.578.050 318.500 2.151.500 50.000.000 100.000.000
37 - 8.857.805 97.435.855 328.000 2.479.500 50.000.000 100.000.000
38 - 9.743.586 107.179.441 339.500 2.819.000 50.000.000 100.000.000
39 - 10.717.944 117.897.385 346.000 3.165.000 50.000.000 100.000.000
40 - 11.789.738 129.687.123
TOTAL 50.000.0000 79.687.123 3.165.000
Keterangan 1 :
A. Manfaat Asuransi sesuai dengan permintaan Peserta/Pemegang Polis
minimal Rp. 1.000.000,-
B. Masa Asuransi tergantung dari permintaan Peserta / Pemegang Polis.
C. Cara Pembayaran Premi Wadi’ah adalah Sekaligus, Peserta Pemegang Polis
dapat menambah Wadi’ahnya dengan melakukan perubahan Polis.
Keterangan 2 :
1. Cara Menghitung Bagi Hasil (kolom 3).
Bagi Hasil dengan asumsi 10%.
a. Usia peserta berumur 30 thn = Rp. 50.000.000,- x Rp. 0,- = Rp. 0,-
(Nilai Rp. 0,- diperoleh karena Bagi Hasil dihitung mulai usia peserta ke-2)
b. Usia peserta berumur 31 thn = Rp. 50.000.000,-x10% = Rp. 5.000.000,-
c. Usia peserta berumur 32 thn = Rp. 55.000.000,- x 10% = Rp.5.500.000,-
d. Usia peserta berumur 33 thn = Rp. 60.500.000,- x 10% =Rp. 6.050.000,-
e. Usia peserta berumur 34 thn = Rp. 66.550.000,- x 10% =Rp. 6.655.000,-
f. Usia peserta berumur 35 thn = Rp. 73.250.000,- x 10% = Rp. 7.320.000,-
g. Usia peserta berumur 36 thn = Rp. 80.525.500,- x 10% = Rp. 8.052.550,-
h. Usia peserta berumur 37 thn = Rp. 88.578.050,- x 10% = Rp. 8.857.80,-
i. Usia peserta berumur 38 thn = Rp. 97.435.855 ,-x 10% = Rp. 9.743.586,-
j. Usia peserta berumur 39 thn = Rp.107.179.441,-x 10% = Rp.10.717.944,-
k. Usia peserta berumur 40 thn = Rp.117.897.385,-x10% =Rp.129.687.123,-
Jadi Total Bagi Hasil Peserta umur 30 thn s/d 40 thn = Rp. 79.687.123,-
2. Nilai Tunai Awal Thn (kolom 4).
Nilai Tunai Awal Thn = Bagi Hasil + Nilai Tunai Umur x
a. Peserta berumur 30 thn :Rp. 0,- + Rp. 50.000.000,- :Rp. 50.000.000,-
Bagi Hasil nilainya Rp. 0,- karena diperoleh dari keterangan diatas ( Bagi
Hasil dihitung mulai usia peserta yang ke 2).
b. Peserta berumur 31 thn = Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- =
Rp. 55.000.000,-
c. Peserta berumur 32 thn = Rp. 55.000.000,- + Rp. 5.500.000,- =
Rp. 60.500.000,-
d. Peserta berumur 33 thn = Rp. 60.500.000,- + Rp.6.050.000,- =
Rp. 66.550.000,-
e. Peserta berumur 34 tahun = Rp. 66.550.000,- + Rp. 6.655.00,- =
Rp.73.250.000,-
f. Peserta berumur 35 thn Rp.73.250.000,- + Rp.7.320.500,- =
Rp.80. 525.500,-
g. Peserta berumur 36 tahun : Rp. 80.525.500,- + Rp.8.052.550,- :
Rp. 88.578.050,-
h. Peserta berumur 37 tahun : Rp. 88.578.050,- + Rp.8.857.805,- =
Rp. 97.435.855,-
i. Peserta berumur 38 tahun : Rp. 97.435.855,- + Rp. 9.743.586,- =
Rp. 107.179.441,-
j. Peserta berumur 39 tahun = Rp. 107.179.441 + Rp.10.717.944 =
Rp. 117.897.385
k. Peserta berumur 40 thn = Rp. 117.897.385,- + Rp.11.789.738,- =
Rp. 129.687.123,- 3. Premi Ta’awun (kolom 5).
Premi Ta’awun = Manfaat Asuransi X tabel premi ta’awun peserta umur x
Rp. 1.000.000,-
a. Usia peserta umur 30 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp. 6.000 =Rp. 300.000,-
Rp. 1.000.000,-
b. Usia peserta umur 31 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.050,- = Rp. 302.500,-
Rp. 1.000.000,-
c. Usia peserta umur 32 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp. 6.070,- = Rp.303.500,-
Rp. 1.000.000,-
d. Usia peserta umur 33 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp. 6.100,- = Rp305.000,-
Rp. 1.000.000,-
e. Usia peserta umur 34 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.150,- = Rp307.500,-
Rp. 1.000.000,-
f. Usia peserta umur 35 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.290,- = Rp. 314.500,-
Rp. 1.000.000,-
g. Usia peserta umur 36 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.370,- = Rp318.500,-
Rp. 1.000.000,-
h. Usia peserta umur 37 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp. 6.560,- = Rp328.000,-
Rp. 1.000.000,-
i. Usia peserta umur 38 tahun = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.790,- = Rp339.5000,-
Rp. 1.000.000,-
j. Usia peserta umur 39 thn = Rp. 50.000.000,- X Rp.6.720,- = Rp346.000,-
Rp. 1.000.000,-
Jadi Total Premi Ta’awun peserta umur 30 thn s/d 39 thn = Rp. 3.165.000,-
(usia peserta umur 40 thn tidak dihitung atau nilainya Rp. 0,- karena Premi
Ta’awun berakhir sebelum masa asuransi habis).
4. Jumlah Premi Ta’awun (kolom 6).
Jumlah Premi Ta’awun = Premi Ta’awun + Jumlah Premi Ta’awun umur x.
a. Peserta berumur 30 thn = Rp. 300.000,- + Rp. 0,- = Rp. 300.000,-
b. Usia peserta berumur 30 thn = Rp.300.000,- + Rp.302.500,- =
Rp. 602.500,-
c. Usia peserta berumur 30 thn = Rp. 602.500,- + Rp.303.500,- =
Rp. 906.000,-
d. Usia peserta berumur 30 tahun : Rp. 906.000,-+ Rp. 305.000,:
Rp.1.211.000,-
e. Usia peserta berumur 30 tahun = Rp. 1.211.000,-+ Rp.307.500,- =
Rp. 1.518.500,-
f. Usia peserta berumur 30 tahun = Rp1.518.500,- + Rp. 314.500,- =
Rp. 1.833.000,-
g. Usia peserta berumur 30 thn = Rp.1.833.000,- + Rp. 318.500,-=
Rp.2.151.500,-
h. Usia peserta berumur 30 thn = Rp.2.151.500,- + Rp. 328.000,- =
Rp. 2.479.500,-
i. Usia peserta berumur 30 thn = Rp.2.479.500,- + Rp. 339.500,- =
Rp. 2.819.000,-
j. Usia peserta berumur 30 thn = Rp. 2.819.000,- + Rp. 346.000,- =
Rp. 3.165.000,-
5. Santunan meninggal dunia biasa (kolom 7).
Santunan Meninggal Dunia Biasa = Manfaat Asuransi X 100%.
( 100% adalah sudah asumsi dari PT).
a. Usia peserta berumur 30 thn = Rp. 50.000.000,- X 100% =
Rp. 50.000.000,-
b. Usia peserta berumur 31 thn = Rp. 50.000.000,- X 100% =
Rp. 50.000.000,- (Santunan Meninggal Dunia Biasa peserta berumur 30 s/d 39 thn sama
yaitu Rp. 50.000.000,- X 100% Rp. 50.000.000,-).
5. Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (kolom 8 ).
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan = Manfaat Asuransi X 200%.
( 200% adalah sudah asumsi dari PT).
a. Usia peserta berumur 30 thn = Rp. 50.000.000,- X 200% =
Rp. 100.000.000,-
b. Usia peserta berumur 31 thn = Rp. 50.000.000,- X 200% =
Rp. 100.000.000,-
( Santunan meninggal dunia peserta berumur 30 s/d 39 thn sama yaitu
Rp. 50.000.000,- X 200% Rp. 100.000.000,-).
Jawaban dari studi kasus prodak wadi’ah investasi mudharabah diatas adalah =
1. Asumsi Tingkat Hasil Investasi = 10%.
Rp. 50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000,-
2. Selisih Keuntungan = Nilai Tunia Akhir – (Total Premi Wadi’ah + Total
Premi Ta’awun).
Rp.129.687.123,- – ( Rp.50.000.000,- – Rp. 3.165.000,-) = Rp. 76.522.123,-
3. Santunan Meninggal Dunia Biasa = 100% X Manfaat Asuransi.
100% X Rp. 50.000.000,- = Rp.50.000.000,-
4. Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan = 200% X Manfaat
Asuransi.
200% X Rp. 50.000.000,- = Rp.100.000.000,-
5. Premi Wadi'ah = Manfaat Asuransi.
Rp. 50.000.000,- = Rp.50.000.000,-
6. Premi Ta'awun Peserta Berumur X (misal usia peserta berumur 30 thn).
Manfaat Asuransi
1.000.000
X X Tabel Premi Ta'awun Peserta Umur x
Rp.50.000.000
Rp.1.000.000
X Rp.6.000,- = Rp. 300.000,-
7. Nilai Tunai = Total Premi Wadi'ah + Jumlah Bagi Hasil – Penggunaan
Wadi’ah ( disini Pengguna Wadi’ah tidak ada, maka nilainya = Rp. 0,-)
Sehingga nilai tunai = Rp. 50.000.000 + Rp 79.687.123 – Rp. 0,- =
Rp.129.687.123,-
Tabel 2
Tabel Premi Ta’awun43
47
Buku Pegangan Agen / Marketing PT. Asuransi Syariah Mubarakah c. Klaim.
Klaim yang digunakan dalam implementasi di PT. Asuransi
syariah Mubarakah cabang Yogyakarta untuk produk wadi’ah
investasi mudharabah ada 3, yaitu : klaim, manfaat, klaim habis
kontrak, dan klaim meninggal.
Klaim manfaat dibayarkan dalam masa asuransi, misalnya
biaya pendidikan, dana tahapan, biaya perawatan, dan lain-lain.
Klaim habis kontrak adalah pengambilan nilai tunai diakhir masa
asuransi. Klaim meninggal dibayarkan apabila tertanggung
meninggal dunia dalam masa asuransi. Klaim manfaat dan klaim
habis kontrak kontrak mengacu kepada premi wadi’ah, sementara
klaim meninggal mengacu kepada premi ta’wun. Tidak sedikit
ahli waris peserta asuransi yang merasa “dipermainkan” dengan
urusan klaim. Berbagai pesyaratan administratif yang diminta
perusahaan asuransi adakalanya bernuansa sebagai alat klaim dan
mengabaikan realita bahwa peserta asuransi tersebut memang
meninggal. Tidak dapat dipastikan kenapa hal ini sering terjadi,
apakah karena sumber klaim dianggap berasal dari hak milik
perusahaan, sehingga terjadi tarik-ulur untuk membayar kewajiban.
Penerapan ta’awun untuk kebajikan sebagai landasan
asuransi syariah, memposisikan dana ta’awun sebagai asset
ummat, bukan memposisikan dana ta’awun sebagai konsekuensi
logis bahwa klaim sebenarnya adalah salah satu cara bersama
untuk menyantuni keluarga asuransi wafat anggota keluarganya
(peserta asuransi). Juga salah satu cara bersama menyantuni anak yatim, yang menjadi kewajiban kawin muslim untuk menjaga,
memelihara, atau menyantuni mereka. Paradigma klaim dalam
asuransi syariah, lagi-lagi, diharapkan menajdi kontribusi dalam
memperbaiki citra asuransi ditengah masyarakat.
C. Pembahasan Analisa Data
1. Metode Menghitung Nilai Tunai.
Metode menghitung Nilai Tunai dalam produk wadi’ah investasi
mudharabah adalah Total Premi Wadi’ah + Jumlah Bagi Hasil –
Pengguna Wadi’ah. Sehingga dalam hal ini Nilai Tunai sangat
berpengaruh sekali untuk mengetahui apakah hasil yang didapatkan dari
Total Premi Wadi’ah ditambah Jumlah Bagi Hasil dikurangi Pengguna
Wadi’ah akan sama dengan Nilai Tunai akhir yang hasilnya bisa positif
maupun negatif. Positif apabila Pengguna Wadi’ah hanya sedikit atau
tidak melampui batas, sedangkan negatif apabila Pengguna Wadi’ah
lebih besar dari jumlah Total Premi Wadi’ah ditambah bagi hasil, maka
hasil Nilai Tunai min (-), sehingga hasil Nilai Akhir akan rugi.Tapi
diharapkan Nilai Tunai harus positif sehingga hasil akhirnya plus (+),
sehingga hasil akhir akan untung.
2. Analisis Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah di PT. Asuransi
Syariah mubarakah cabang Yogyakarta.
Berdasarkan implementasi tentang produk wadi’ah investasi
mudharabah di PT Asuransi Syariah Mudharobah Cabang Yogyakarta,
bahwa akad yang digunakan adalah akad ta’awun yang berarti tolong
menolong atau bantu membantu antara sesama. Ada beberapa perbedaan istilah antara asuransi syariah tentang pengertian akad itu
sendiri.
Asuransi Mubarakah dalam pelaksanaannya yaitu menggunakan
sistem syariah yang bertumpu pada aturan-aturan yang tidak
menyimpang pada syariat Islam, seperti ketentuan yang ada pada Fatwa
Dewan Syariah Nasional. Berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional produk-produk asuransi harus menggunakan akad tijarah atau
akad tabarru’.
Produk asuransi syariah yang terdapat di Asuransi Mubarakah
sistem operasionalnya sudah bertumpu pada Fatwa Dewan Syariah
Nasional. Hal ini dikarenakan Dewan Syariah Nasional memegang
peranan yang tinggi sebagai dewan yang berwenang dalam pengawasan
dan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait dengan
kemurnian dan kehalalan dalam melakukan setiap transaksi pada
Lembaga Keuangan Syariah baik Lembaga Keuangan syariah Non Bank
maupun Bank Syariah.
Akad yang diimplementasikan pada produk wadiah investasi
mudharabah adalah akad ta’awun. Akad ta’awun adalah akad tolong-
menolong diantara peserta asuransi apabila ada diantara peserta
asuransi ada yang mengalami musibah atau meninggal dunia dalam
masa perjanjian asuransi. Akad ini memang terdapat perbedaan istilah
antara Asuransi Mubarakah dengan Asuransi syariah lainnya, dalam
asuransi syariah lainnya menggunakan istilah tabarru’ sedangkan dalam
asuransi Mubarakah menggunakan istilah ta’awun. Kedua istilah itu walaupun dari segi bahasa berbeda tetapi dari segi prinsip keduanya
sama.
Asuransi dalam hal ini terjadi jika pada masa perjanjian asuransi
tidak terjadi klaim. Hal ini dikarenakan uang premi (ta’awun) yang
disetorkan kepada perusahaan sudah diniatkan secara ikhlas untuk
tolong-menolong diantara sesama peserta apabila ada peserta yang
mengalami musibah atau meninggal dunia sebagaimana yang disebutkan
dalam akad. Sedangkan dalam asuransi syariah pada umumnya apabila
perjanjian asuransi berakhir dan tidak ada klaim uang premi tetap
dikembalikan walaupun jumlahnya sedikit.
Perbedaan juga terjadi dalam pengelolaan dana tabarru’ atau
ta’awun. Pada Asuransi Mubarakah dana tabarru’ atau ta’awun tidak
dikelola atau diinvestasikan. Sedangkan pada asuransi syariah pada
umumnya dana Tabarru’ dikelola atau diinvestasikan, sehingga terdapat
bagi hasil.
Sedangkan premi yang digunakan adalah premi ta’awun dan
premi wadi’ah. Premi ta’awun adalah asset sesama ummat yang
diamanahkan kepada perusahaan. Asuransi syari’ah premi ta’awun tidak
merupakan harga jual pertanggungan akan tetapi adalah sejumlah uang
yang diserahkan untuk tolong-menolong, maka status para pemegang
polis kepada perusahaan yang akan digunakan untuk menolong
tertanggung yang mengalami musibah serta untuk kebajikan lainnya,
dengan demikian premi ta’awun bukan menjadi hak milik perusahaan.
Apabila perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya, maka saldo dana
ta’awun dikembalikan kepada umat untuk berbagai aktivitas kebijakan. Jika premi wadi’ah, dapat didefinisikan sebagai uang yang disetor
(dititipkan) oleh pemegang poris kepada perusahaan untuk mereka
pergunakan sesuai tujuan wadi’ah. Sebagaimana halnya dengan premi
ta’awun, premi wdi’ah tidak menggunakan value. Pemegang polis dapat
menentukan sendiri berapa mereka akan berwadi’ah selama asuransi
yang dipilihnya.
Klaim yang digunakan dalam implementasi yaitu klaim manfaat,
klaim habis kontrak dan klaim meninggal. Klaim manfaatdibayarkan
dalam masa asuransi misalnya biaya pendidikan, dana tahapan, biaya
perawatan, dan lain-lain. Klaim habis kontrak adalah pengambilan nilai
tunai di akhir masa asuransi. Klaim meninggal dibayarkan apabila
berlangsung meninggal dunia dalam masa asuransi klaim manfaat dan
klaim habis kontrak mengacu kepada premi wadi’ah, sementara klaim
meninggal mengacu kepada premi ta’awun.
2. Analisa Menurut Dewan Syariah Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001
tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
a. Akad
Menurut Dewan syariah Nasional dalam ketentuan umum no 4
menyebutkan bahwa akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang
dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan
semata untuk tujuan komersial. Akad tabarru’ yang dimaksud adalah
hibah, dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang
akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Akad sekurang-kurangnya harus disebutkan :
1) Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
2) Cara dan waktu pembayaran premi.
3) Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang
disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
b. Premi.
Menurut Dewan syariah Nasional dalam ketentuan umum no 5
menyebutkan premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk
memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai
dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan premi menurut Dewan
Syariah Nasional adalah :
1) Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis
akad tabarru’.
2) Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah
dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk
asuransi jiwa, dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan,
dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam
penghitungannya.
3) Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat
diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada
peserta.
4) Premi yang berasal dari jeis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
c. Klaim.
Menurut Dewan syariah Nasional dalam ketentuan umum no 6
menyebutkan bahwa klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib
diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan
dalam akad.
Ketentuan Klaim menurut Dewan Syariah Nasional sebagai berikut :
1) Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal
perjanjian.
2) Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang
dibayarkan.
3) Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan
merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4) Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan
kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
3. Tingkat Perbandingan Kesesuaian Antara Mubarakah Dengan DSN
Berdasarkan data yang diperoleh dari Asuransi Mubarakah Cabang
Yogyakarta, maka penulis akan melakukan analisis berdasarkan Fatwa
DSN–MUI No.21 DSN-MUI/X/2001. Hal ini dilakukan untuik menarik
kesimpulan apakah penerapan produk wadi’ah investasi mudharabah
sudah sesuai dengan syariah atau tidak sesuai.
Penulis untuk dapat menarik kesimpulan menggunakan 2
komponen untuk memperjelas tingkat kesesuaian antara konsep dan
implementasi wadi’ah investasi mudharabah di Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta dengan Fatwa DSN-MUI No. 21 DSN-
MUI/X/2001. Sedangkan 2 komponen tersebut adalah:
a. Sesuai.
Sesuai apabila konsep dan implementasi wadi’ah investasi
mudharabah yang diterapkan di PT. Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta mengalami modifikasi tetapi tetap tidak
menyimpang dengan Fatwa DSN-MUI N0.21 DSN-MUI/X/2001
b. Tidak Sesuai
Tidak sesuai apabila konsep dan implementasi wadi’ah
investasi mudharabah yang diterapkan di PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta benar-benar menyimpang dengan
Fatwa DSN-MUI No. 21 DSN-MUI /X/2001.
4. Perbandingan Kesesuaian Antara Konsep, Implementasi Asuransi Syariah
Mubarakah dengan Dewan Syariah Nasional (tabel di lampiran 2). BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari analisis data yang diperoleh tentang metode
menghitung nilai tunai dan analisis konsep serta implementasi wadi’ah
invesatsi mudharabah di PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta, maka PT. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta
termasuk Asuransi Jiwa, sehingga dapat diambil keseimpulan sebagai
berikut:
1. Metode menghitung nilai tunai di Asuransi Syariah Mubarakah Cabang
Yogyakarta mendapatkan hasil yang positif, sehingga hasil akhir akian
mendapatkan tambahan atau untung dibandingkan apabila hasil yang
negatif, maka akan ada penyusutan atau rugi.
2. Kosep wadi’ah invesatsi mudharabah di PT. Asuransi Syariah Mubarakah
Cabang Yogyakarta terletak perbedaan dalam pemakaian istilah akad, di
Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta akad yang digunakan
adalah akad ta’awuni (tolong-menolong) dan bukan akad tabarru’
(kebajikan), meskipun berbeda istilah tetapi pada prinsipnya sama.
Perbedaan yang lain adalah terletak pada premi. Asuransi Syariah
Mubarakah untuk akad ta’awun premi tidak dikelola dan apabila tidak
terjadi klaim sampai masa asuransi berakhir maka premi tidak
dikembalikan pada peserta. Karena sejak awal sudah disepakati bahwa
dana tersebut diikhlaskan untuk membantu sesama peserta yang terkena
musibah. Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional no.21 DSN-
MUI/X/2001 premi dengan akad tabaru’ dapat diinvetasikan dan bila tidak
87 terjadi klaim sampai masa asuransi berakhir terdapat pengembalian premi
walaupun hanya sedikit.
3. Implementasi wadi’ah investasi mudharabah di PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta terletak perbedaaan yang sama dengan
konsep, maka dalam hal ini akad dan premi juga klaim hanya sedikit
mengalami perbedaan dalam nama lainnya saja, tetapi dalam
pelaksanaannya sudah sesaui dengan konsep yang ada.
4. Selanjutnya melihat dari konsep dan implementasi wadi’ah investasi
mudharabah apakah sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah, maka dapat diketahui bahwa akad, premi, klaim sudah sesuai
dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah.
B. Saran
Berdasarkan analisis data dan kesimpulan di atas, maka penulis
memberikan saran-saran untuk perkembangan PT. Asuransi Jiwa Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta sebagai berikut :
1. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta dalam hasil Nilai Tunai
dihaharapkan nilainya yang positif, sehingga dapat mengalami
peningkatan bagi PT juga nasabah.
2. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta dalam mendistribusikan
produk pihak asuransi harus menjelaskan sejelas-jelasnya semua hal
yang berhubungan dengan produk tersebut kepada peserta. 3. Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta dalam hal pembayaran
klaim pada peserta sebaiknya lebih mempercepat prosesnya, karena
tidak ada hak bagi pihak asuransi untuk memperlambat pembayaran
klaim tersebut. Sebab dana klaim merupakan amanah yang harus
diberikan pada peserta dan juga sudah menjadi kewajiban asuransi untuk
membayarnya.
4. Diharapkan ada penelitian lanjutan mengenai produk-produk yang ada di
Asuransi Syariah Mubarakah Cabang Yogyakarta khususnya produk
wadi’ah investasi mudharabah.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, 2001, Gema Insani Press,
Jakarta.
Ariawan, Winarto, Produk-produk Asuransi Syariah Mubarakah, 2003,
Yogyakatra.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, 2002,
Rineka Cipta, Jakarta.
Azwar Saifuddin, Metode Penelitian, 2004, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Briefcase Book Edukasi Profisional Syariah, Sistem Operasional Asuransi
Syariah, 2003, Renasian Press, Jakarta.
Buku Pegangan Agen/Markating PT. Asuransi Syariah Mubarakah.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional, Edisi 2, 2003, Intermasa, Jakarta.
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian
syariah di Indonesia, 2004, Prenada Media, Jakarta.
Herman, Darmadi, Manajemen Asuransi, 2000, Bumi Aksara, Jakarta.
Karim, Adiwarman, Bank Islam Fiqh dan Keuangan, Edisi Kedua, 2004, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Miles, Analisis Data Kualitatif, 1992, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Muhammad, Bank Syariah Analisis kekuatan, kelemahan, Peluang, dan
Ancaman 2002, Ekonesia, Yogyakarta.
Muhammad, Muslehuddin, Asuransi Dalam Islam, 2005, Bumi Aksara, Jakarta.
Sarwat, Ahmad, Beda Asuransi Konvensional dengan Syariah,
www.Eramuslim.html.tgl. 28 April 2004.
Sula, Syakir, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, 2004, PT Gema
Insani Press, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha
Perasuransian, DAI Edisi Juli, 2003.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi
Operasional Bank Syariah, 2001, Djabatan, Jakarta.
Usman Husain dan Purnomo Setiadi Akbar, Metedologi Penelitian Sosial, 1996,
Bumi Aksara, Jakarta.
Wawancara dengan Bpk. Andre Kusuma Adiputra PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta, Februari 2006.
Wawancara dengan Bpk. Widy W. Ariawan, Ssi, AAAIJ PT. Asuransi Syariah
Mubarakah Cabang Yogyakarta, Juli 2006.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar