Sukuk (Bahasa Arab: صكوك, jamak of صك, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
kepemilikan aset berwujud tertentu;
nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar