(Vibiznews – Syariah) - Prinsip Al-Wadiah merujuk pada perjanjian dimana pelanggan menyimpan uang di bank dengan tujuan agar bank bertanggungjawab menjaga uang tersebut dan menjamin pengembalian uang tersebut bila terjadi tuntutan dari nasabah. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadiah adalah semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan bagi nasabah, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.
Pada dunia perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan secara jumlah tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi.
Terdapat dua model wadiah :
• Wadiah Yad Ad-Dhamanah
adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara keseluruhan setiap saat pada saat dikehendaki pemilik. Pada kasus penitipan uang, uang yang dititipkan akan digabungkan bersama-sama dengan dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.
• Wadiah Yad Al-Amanah
adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut sepenuhnya setiap saat dibutuhkan para pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box. Terkait dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang). Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan membagi keuntungan tersebut sebagai bonus atau hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus ini terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.
Perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional adalah pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar.
Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak. Sedangkan, bank syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar